Bukhori Nilai Label Halal yang Baru Tidak Cukup Memberi Kejelasan Halal

14-03-2022 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori. Foto: Dok/Man

 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) menetapkan Label Halal baru. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Menyoroti hal ini, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori menilai label halal yang baru memiliki beberapa kelemahan yang tidak cukup memberikan kejelasan halal bagi konsumen umat Islam sehingga akan membingungkan konsumen.

 

“Kendati otoritas penerbit sertifikat halal di setiap negara di dunia memiliki karakteristiknya masing-masing, khususnya pada bagian label, namun ada ciri khas yang sama antara satu dengan yang lainnya, yakni penekanan pada unsur Islami yang tercermin dari penggunaan kaligrafi 'halal',” jelas Bukhori dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Senin (14/3/2022).


Bukhori menilai tingkat keterbacaan kaligrafi ‘halal’ pada label halal yang baru sulit dikenali, padahal elemen kaligrafi halal merupakan elemen yang paling signifikan untuk diperhatikan agar mempermudah konsumen mengidentifikasi produk halal dengan cepat. Mayoritas label halal di dunia juga menggunakan kaligrafi dengan 80 persen menggunakan bentuk ornamen berbentuk melingkar yang memiliki filosofi siklus hidup manusia.

 

Legislator dapil Jawa Tengah 1 ini juga menambahkan jika ciri khas tersebut memiliki semacam kesatuan tema label harga di seluruh dunia agar produk halal mudah dikenali oleh umat Islam di seluruh dunia yang melakukan mobilitas lintas negara. “Esensi dari label adalah menyederhanakan. Idealnya, maksimal dalam dua detik konsumen sudah dapat mengidentifikasi produk tersebut,” tuturnya.

 

Penggantian warna ungu yang digunakan pada label halal yang baru pun tidak relevan dengan unsur keislaman. “Pasalnya, mayoritas label halal di berbagai negara di dunia menggunakan unsur hijau sebagai salah satu paduan warnanya. Sebab, warna hijau identik dengan identitas Islam dan muslim,” ucap Anggota Fraksi PKS DPR RI ini.

 

Terakhir, Bukhori juga menilai motif label harga yang mirip gunungan wayang menimbulkan kesan etnosentris dan tidak merepresentasikan identitas keindonesiaan dan membuat kaligrafi halal sulit dibaca. “Di beberapa negara seperti Australia, Bangladesh, Jepang, Selandia Baru, dan Mexico dalam label halalnya menyisipkan unsur peta negaranya sebagai penegasan kekhasan atau identitas bangsanya tanpa mengaburkan kaligrafi “halal” yang merupakan elemen penting dalam label,” tegas Bukhori. (gal/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...